Jelang Natal dan Tahun Baru, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DISINDAGKOPUKM) Kota Tangerang akan melaksanakan pengamatan, pengawasan dan pemantauan sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Kota Tangerang, Senin(19/12/2022).
Pengamatan, Pengawasan dan Pemantauan dilakukan dengan melaksanakan pengujian terhadap SPBU.
Kepala UPT Pelayanan Metrologi Legal DISINDAGKOPUKM Kota Tangerang, Gunawan, mengatakan pengawasan dilakukan sesuai dengan Surat Direktorat Metrologi pada Kementerian Perdagangan tentang Pengamatan, Pengawasan dan Pemantauan Metrologi Legal menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) terutama pompa ukur BBM di sepanjang jalur mudik. “Pengawasan ini dilakukan untuk menjamin perlindungan konsumen. Memastikan penggunaan UTTP sesuai kebenaran hasil pengukuran, tanda tera serta ketentuan yang berlaku,” kata Gunawan.
Dia menjelaskan pengawasan ini dilakukan di SPBU sepanjang jalur mudik, antara lain SPBU 34.15151 di Jalan Daan Mogot yang merupakan jalur padat kendaraan yang menghubungkan ke daerah lainnya. “Hingga saat ini, dari SPBU yang telah diperiksa kami belum menemukan keganjilan atau kecurangan karena takaran BBM sudah pas takarannya dan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Dia mengimbau agar pelaku usaha SPBU bisa memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen sesuai standar operasional prosedur (SOP), melakukan pengecekan takaran internal harian secara rutin, serta melaksanakan tera dan tera ulang Pompa Ukur BBM secara rutin setiap tahunnya ke UPT Pelayanan Metrologi. Konsumen juga harus memastikan agar membeli BBM di SPBU yang telah ditera / ditera ulang.
”Setiap tahun kami melaksanakan peneraan untuk semua SPBU di Kota Tangerang. Sedangkan pengawasan jelang Nataru kami lakukan di SPBU yang berada di jalur mudik , karena pada saat Nataru akan banyak pengendara yang akan berpergian dan mengisi BBM di SPBU sepanjang jalur mudik di Kota Tangerang,” ujarnya
Pengamatan, Pengawasan dan Pemantauan SPBU oleh Pemerintah Kota Tangerang melalui UPT Pelayanan Metrologi Legal DISINDAGKOPUKM dilakukan sebagai upaya antisipatif guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru yang dapat dipastikan akan banyaknya masyarakat yang akan bepergian dan volume kendaraan yang tinggi akan mengakibatkan konsumsi BMM akan meningkat. Untuk itu, pengamatan, pengawasan dan pemantauan ini sangat penting dilakukan. (Adv)
« Prev Post
Next Post »